get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTU Terima Laporan Dugaan Perzinahan Libatkan Oknum ASN

Robert Sallu Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dua Remaja di Kilometer 4

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:55 WIB
header img
Robertus Sallu, Anggota DPRD Timor Tengah Utara. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Sallu, yang juga seorang mantan praktisi hukum, mendesak Polres TTU untuk mempercepat penetapan tersangka dalam kasus kematian dua remaja di Kilometer 4 arah Kupang beberapa waktu lalu.

Menurut Sallu, langkah Polres TTU menaikkan status perkara ke penyidikan sudah tepat, mengindikasikan adanya calon tersangka. Namun, ia menekankan perlunya tindakan lebih lanjut untuk segera mengungkap pelaku yang bertanggung jawab.

Sebagai seorang yang memiliki latar belakang hukum, Robertus Sallu menilai bahwa bukti-bukti awal yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi keluarga korban dan menjaga kondusifitas masyarakat TTU yang saat ini dinilai mulai resah akibat lambannya penanganan kasus ini.

"Menurut saya sudah sangat tepat dan layak untuk Polres TTU menetapkan para pelaku itu sebagai tersangka," tegasnya, Jumat, (15/5/2025).

Sallu menyarankan Polres TTU untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal yang relevan, seperti pasal 78 Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat status korban, atau pasal 351 ayat tiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penetapan tersangka ini, menurutnya, bisa dilakukan sambil menunggu hasil otopsi yang lebih detail untuk memperkuat dakwaan.

Lebih lanjut, Robertus Sallu menekankan bahwa percepatan penetapan tersangka bukan hanya soal keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga untuk meredam potensi gejolak sosial di masyarakat.

Ia khawatir lambannya penanganan kasus ini akan menimbulkan persepsi ketidakadilan dan dapat memicu tindakan di luar jalur hukum.

"Jadi intinya bahwa percepatan menetapkan tersangka ini juga menjaga situasi keamanan," ujarnya.

Untuk mempercepat pengungkapan kasus ini, Robertus Sallu juga menyarankan Polres TTU untuk tidak sungkan meminta bantuan kepada Polda Nusa Tenggara Timur jika dirasa kekurangan sumber daya atau keahlian khusus.

Ia berharap adanya kolaborasi yang baik antar aparat kepolisian agar kebenaran segera terungkap dan rasa keadilan bagi keluarga korban dapat terwujud.

Sebelumnya, Polisi menghentikan penyelidikaan kasus Kecelakaan  yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DH 3616 D tersebut menewaskan dua remaja, Gaspar Naben Yigi Balom (17) selaku pengemudi dan Yasintus Januario Sonbay (17) sebagai penumpang.

Kendati penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua remaja di Jalan Eltari Kilometer 4, Kota Kefamenanu, telah dihentikan karena pengemudi meninggal dunia, Polres Timor Tengah Utara (TTU) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan kejadian tragis tersebut.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, seorang warga berinisial EH melaporkan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut