Robert Sallu Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dua Remaja di Kilometer 4

Sebelumnya, Polisi menghentikan penyelidikaan kasus Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DH 3616 D tersebut menewaskan dua remaja, Gaspar Naben Yigi Balom (17) selaku pengemudi dan Yasintus Januario Sonbay (17) sebagai penumpang.
Kendati penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua remaja di Jalan Eltari Kilometer 4, Kota Kefamenanu, telah dihentikan karena pengemudi meninggal dunia, Polres Timor Tengah Utara (TTU) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan kejadian tragis tersebut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, seorang warga berinisial EH melaporkan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sefnat Besie