Polres Malaka Mangkir dalam Sidang Praperadilan Kasus Primus Klau, Kuasa Hukum: Tidak Profesional

ATAMBUA, iNewsTTU.id – Sidang perdana praperadilan antara Pemohon Primus Klau melawan Termohon Kepolisian Resor (Polres) Malaka digelar di Pengadilan Negeri Atambua, namun Polres Malaka tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ketidakhadiran pihak termohon mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum pemohon.
Primus Klau diwakili oleh lima kuasa hukum yakni Egiardus Bana, S.H., M.H., Mario M. Kebo, S.H., Jeremias F. Bani, S.H., Dominikus G. Boymau, S.H., dan Arnoldus Mano, S.H.
Dalam pernyataan usai sidang, Mario Kebo yang akrab disapa “Naga Merah” menyayangkan sikap Polres Malaka yang tidak menghadiri sidang penting tersebut.
"Ketidakhadiran Polres Malaka sebagai termohon pada sidang pertama ini berindikasi kuat pada ketidaksiapan mereka dalam menghadapi praperadilan ini," ujar Mario Kebo kepada media, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, sikap Polres Malaka mencerminkan contoh buruk bagi masyarakat. “Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya hadir untuk menunjukkan itikad baik dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa hukum itu ditegakkan dengan adil dan terbuka,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Jeremias F. Bani. Ia menyebut absennya Polres Malaka sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan kurangnya keseriusan institusi tersebut dalam menangani perkara praperadilan yang diajukan oleh klien mereka.
“Ini menunjukkan dua hal penting: pertama, ketidakprofesionalan Polres Malaka. Kedua, kurangnya keseriusan dalam menghadapi proses hukum ini. Kami harap pada sidang selanjutnya, pihak termohon dapat hadir agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Jeri.
Tim kuasa hukum berharap kehadiran Polres Malaka pada sidang lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum dan demi kepastian hukum bagi klien mereka, Primus Klau.
Editor : Sefnat Besie