Kehilangan Uang Tunai dan Perhiasan Emas di Kost, ASN Asal Benpasi Lapor Polisi

KEFAMENANU, iNEWSTTU.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Angela Lopis melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di tempat kostnya yang berlokasi di Jl. Benpasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU dengan Nomor LP/B/141//2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM, Ipda Wilco Mitang membenarkan peristiwa itu.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan korban kepada pihak kepolisian, peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dikatakannya, saat kejadian, Angela Lopis sedang menghadiri acara pameran di Lapangan Oemanu. Informasi penting terkait dugaan pelaku pencurian diperoleh korban dari seorang temannya berinisial EB, yang menyebutkan bahwa seorang rekan kerja korban sering melakukan tindakan serupa.
Menurut Wilco, setelah korban mendapat informasi tersebut, Angela Lopis segera kembali ke tempat kostnya untuk melakukan pengecekan.
"Setibanya di kost, korban mendapati kondisi lemari pakaiannya telah terbuka secara tidak wajar,"tambahnyaa
Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah barang berharga miliknya raib, termasuk cincin nikah emas, cincin tunangan emas, sebuah cincin emas lainnya, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.
"Akibat kejadian tersebut, Angela Lopis kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pencurian yang menimpanya,"ujar Wilco.
Dalam laporannya, korban berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie