Dugaan Korupsi Proyek Air Minum Nita Telan Rp3,5 Miliar Naik Status

MAUMERE, iNewsTTU.id - Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Instalasi Kesehatan Kecamatan (IKK) Nita di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp3,5 miliar lebih, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka secara resmi mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie, mengungkapkan perkembangan tersebut kepada awak media di kantor Kejari Sikka pada Jumat (2/5/2025).
"Saat ini kasus dugaan korupsi proyek IKK Nita sudah di tahap penyelidikan, untuk melengkapi pul data dan pulbaket," tegas Okky Prasetyo Ajie.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Sikka menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi seiring berjalannya penyelidikan.
Okky memaparkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu.
Merespons laporan tersebut, Kepala Kejari Sikka bersama tim langsung turun ke lokasi proyek yang terletak di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, untuk meninjau kondisi riil di lapangan.
"Kami bersama Ibu Kejari langsung turun ke mata air yang menjadi sumber air proyek IKK Nita, usai dua hari menerima laporan masyarakat," ujarnya.
Fakta mengejutkan terungkap saat tim Kejari Sikka melakukan peninjauan. Okky mengungkapkan bahwa proyek senilai miliaran rupiah ini terindikasi kuat tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat. Bahkan, sumber mata air yang seharusnya menjadi tumpuan proyek dinilai sangat jauh dari permukiman warga dengan kondisi medan yang sulit.
"Proyek ini keterlaluan, tidak ada asas manfaat sama sekali. Lokasi mata air juga sangat jauh dengan medan yang buruk. Sangat tidak mungkin alirkan air dari mata air ke perkampungan," cetus Okky dengan nada geram.
Kasi Intel Kejari Sikka menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius Kepala Kejari Sikka dan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, proyek air minum IKK Nita ini didanai melalui pinjaman daerah dengan nilai mencapai Rp3.535.704.374,67 dan dikerjakan oleh CV Araya Bina Konstruksi.
Ironisnya, hingga batas waktu pengerjaan yang ditentukan, yakni 31 Agustus 2023, proyek yang seharusnya memberikan akses air bersih bagi warga Desa Ladogahar dan Desa Bloro ini tak kunjung rampung.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan mangkraknya sejumlah pekerjaan vital. Pengerjaan bak penampung di dua desa tersebut terlihat terbengkalai tanpa aktivitas pekerja. Bahkan, penutup bak pun belum selesai dikerjakan.
Hingga saat ini, baru pemasangan jaringan perpipaan dari Ladogahar hingga Bloro yang terlihat selesai, sementara fasilitas penting lainnya seperti bak reservoir, captering, dan mesin pompa air masih jauh dari kata selesai.
Peningkatan status kasus ini ke tahap penyelidikan menjadi harapan bagi masyarakat agar dugaan penyelewengan anggaran proyek segera terungkap dan para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie