Bupati TTS dan DPRD Tinjau Lokasi Relokasi Warga Terdampak Bencana Kuatae

SOE, iNewsTTU.id – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Liu, bersama pimpinan DPRD Kabupaten TTS meninjau langsung lokasi yang direncanakan menjadi tempat relokasi bagi warga terdampak bencana tanah longsor di Kuatae. Peninjauan yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025) siang itu menyasar kawasan hutan Sona Polen di Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut tiga pimpinan DPRD Kabupaten TTS, Sekretaris Daerah, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala UPT Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur UPT Kabupaten Timor Tengah Selatan beserta staf.
Kepada wartawan, Bupati Eduard M. Liu menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang saat ini berada di tempat pengungsian GOR Nekmese Soe.
“Selaku kepala daerah, kami mengundang pimpinan DPRD, mulai dari ketua dan dua wakil ketua, serta jajaran sekretaris daerah, seluruh pimpinan OPD terkait, kepala UPT Dinas Kehutanan Provinsi NTT UPT Kabupaten TTS dan staf, untuk melihat dari dekat kawasan hutan Sona Polen,” ujarnya.
Kawasan hutan Sona Polen di Kelurahan Cendana Kota Soe ini merupakan hasil upaya tukar guling antara Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan lokasi bencana longsor di Kuatae. Pemerintah daerah telah menyediakan lahan seluas lima hektar di kawasan tersebut untuk rencana relokasi.
Lebih lanjut, Bupati Liu menyampaikan bahwa terdapat dua alternatif lokasi relokasi yang sedang dipertimbangkan, yaitu Civic Center dan kawasan hutan Sona Polen yang telah melalui proses tukar guling. Kedua lokasi ini rencananya akan disosialisasikan kepada warga terdampak bencana longsor di lokasi pengungsian GOR Nekmese pada hari ini, Rabu (9/4/2025), sekitar pukul 09:00 WITA.
Selain itu, pada hari yang sama, Pemerintah Kabupaten TTS juga mengeluarkan surat permohonan penelitian kepada ahli geologi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara teknis kelayakan kawasan hutan Sona Polen sebagai lokasi pembangunan rumah layak huni bagi para pengungsi.
“Selanjutnya, jika dalam penelitian lokasi Sona Polen dinyatakan layak, maka pihak kami akan mengajukan proposal ke Kementerian PUPR dan Perumahan Rakyat RI untuk mendapatkan bantuan pembangunan rumah layak huni,” imbuh Bupati Liu.
Pemerintah Kabupaten TTS menegaskan akan melakukan berbagai kajian secara prosedural sebelum proses dan tahapan relokasi dilaksanakan, guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Editor : Sefnat Besie