Warga Negara Timor Leste dengan Gangguan Jiwa Dideportasi dari Desa Oelami

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang warga negara Timor Leste, Leonardus Kefi (20), yang diduga mengalami gangguan jiwa, telah dideportasi setelah melakukan tindakan anarkis di Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Senin, 17 Maret 2025.
Kejadian tersebut terjadi di rumah Martinus Sila di Kampung Bioni, yang beralamat di RT 013/RW 006, Desa Oelami.
Berdasarkan laporan dari warga setempat, yang disampaikan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Desa Oelami, Briptu Rian Welsyah, sekitar pukul 22.00 WITA, Leonardus Kefi dikabarkan melakukan tindakan mengancam terhadap warga, khususnya Martinus Sila.
Mendengar laporan tersebut, Briptu Rian segera mendatangi lokasi dan mengamankan Leonardus Kefi, yang saat itu terlihat dalam keadaan tidak stabil dan diduga mengalami gangguan jiwa.
"Kegiatan deportasi tidak dapat dilakukan pada hari Senin kemarin menginggat sudah malam hari dan kondisi kesehatan yang bersangkutan pun dalam keadaan depresi sehingga rencana Deportasi di ulur ke Selasa, 18 Maret 2025," ungkap Briptu Rian.
Editor : Sefnat Besie