get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT dan Polisi Timor Leste Jalin Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional di Perbatasan

Warga Negara Timor Leste dengan Gangguan Jiwa Dideportasi dari Desa Oelami

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:33 WIB
header img
Warga Timor Leste dideportasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang warga negara Timor Leste, Leonardus Kefi (20), yang diduga mengalami gangguan jiwa, telah dideportasi setelah melakukan tindakan anarkis di Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Senin, 17 Maret 2025.

Kejadian tersebut terjadi di rumah Martinus Sila di Kampung Bioni, yang beralamat di RT 013/RW 006, Desa Oelami.

Berdasarkan laporan dari warga setempat, yang disampaikan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Desa Oelami, Briptu Rian Welsyah, sekitar pukul 22.00 WITA, Leonardus Kefi dikabarkan melakukan tindakan mengancam terhadap warga, khususnya Martinus Sila.

Mendengar laporan tersebut, Briptu Rian segera mendatangi lokasi dan mengamankan Leonardus Kefi, yang saat itu terlihat dalam keadaan tidak stabil dan diduga mengalami gangguan jiwa.

"Kegiatan deportasi tidak dapat dilakukan pada hari Senin kemarin menginggat sudah malam hari dan kondisi kesehatan yang bersangkutan pun dalam keadaan depresi sehingga rencana Deportasi di ulur ke Selasa, 18 Maret 2025," ungkap Briptu Rian.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut