get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT dan Polisi Timor Leste Jalin Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional di Perbatasan

Warga Negara Timor Leste dengan Gangguan Jiwa Dideportasi dari Desa Oelami

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:33 WIB
header img
Warga Timor Leste dideportasi. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang warga negara Timor Leste, Leonardus Kefi (20), yang diduga mengalami gangguan jiwa, telah dideportasi setelah melakukan tindakan anarkis di Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Senin, 17 Maret 2025.

Kejadian tersebut terjadi di rumah Martinus Sila di Kampung Bioni, yang beralamat di RT 013/RW 006, Desa Oelami.

Berdasarkan laporan dari warga setempat, yang disampaikan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Desa Oelami, Briptu Rian Welsyah, sekitar pukul 22.00 WITA, Leonardus Kefi dikabarkan melakukan tindakan mengancam terhadap warga, khususnya Martinus Sila.

Mendengar laporan tersebut, Briptu Rian segera mendatangi lokasi dan mengamankan Leonardus Kefi, yang saat itu terlihat dalam keadaan tidak stabil dan diduga mengalami gangguan jiwa.

"Kegiatan deportasi tidak dapat dilakukan pada hari Senin kemarin menginggat sudah malam hari dan kondisi kesehatan yang bersangkutan pun dalam keadaan depresi sehingga rencana Deportasi di ulur ke Selasa, 18 Maret 2025," ungkap Briptu Rian.

Setelah pengamanan, Briptu Rian melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Kornelis N. Lamapaha, serta Panit Intelkam, Bripka Melkianus H. Bria.

Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi PLBN Napan untuk melakukan deportasi terhadap Leonardus Kefi ke Timor Leste.

Namun, karena waktu yang sudah malam dan kondisi kesehatan Leonardus Kefi yang mengalami depresi, rencana deportasi sempat ditunda hingga keesokan harinya, Selasa, 18 Maret 2025.

Pada pukul 10.00 WITA, Kapolsek Miomaffo Timur memerintahkan Panit Intelkam dan Kanit Reskrim, Bripka Hironimus Musu, bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Oelami untuk melaksanakan proses deportasi dengan koordinasi antara keluarga Leonardus di Bioni dan pihak Imigrasi PLBN Napan.

Menurut informasi yang diperoleh dari Martinus Sila, Leonardus Kefi merupakan anak kandung dari kakak Martinus yang menjadi warga negara Timor Leste dan telah meninggal di Distrik Oecusi, Timor Leste.

Sejak orang tuanya meninggal, Leonardus Kefi diduga mengalami gangguan jiwa dan tinggal dengan keluarga lain di Oecusi. Leonardus Kefi sering datang ke rumah Martinus di Bioni sejak 4 Maret 2025, namun pihak keluarga khawatir bahwa penyakit yang dideritanya bisa kambuh dan menimbulkan ancaman terhadap mereka.

Setelah koordinasi lebih lanjut dengan pihak Imigrasi Timor Leste, proses deportasi dilakukan pada pukul 11.34 WITA. Leonardus Kefi diserahkan kepada staf Imigrasi PLBN Napan, disaksikan oleh pihak Polsek Miomaffo Timur, anggota Bhabinkamtibmas Desa Oelami, Danpos Brimob Napan, Danpos TNI Napan, serta beberapa orang petugas keamanan.

"Kegiatan Deportasi warga Negara Timor Leste telah berakhir pada pukul 13.20 Wita dalam keadaan aman," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut