Yonif RK 744 SYB Diduga Jadi Sarang Judi Sabung Ayam dan Bola Guling, Wartawan Diintimidasi

ATAMBUA, iNewsTTU.id – Markas Batalyon Infanteri Raider Khusus (Yonif RK) 744 / Satya Yudha Bhakti (SYB) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah kasus perjudian sabung ayam dan bola guling yang berlangsung di dalam kompleks markas pada Sabtu pagi, 8 Maret 2025.
Selain dugaan praktik perjudian ilegal, kasus ini juga memicu insiden intimidasi terhadap seorang wartawan, Jude D' Lorenzo Taolin, yang tengah melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut.
Menurut laporan, Jude D' Lorenzo Taolin yang mencoba menggali informasi terkait perjudian yang digelar di Yonif RK 744/SYB dilaporkan mengalami intimidasi dari oknum yang diduga anggota TNI.
Dalam pesan yang diterima oleh rekan wartawan tersebut, Jude menyampaikan bahwa ia merasa tidak nyaman setelah beberapa orang yang diduga anggota TNI mendatangi rumahnya.
“Teman-teman saya melihat ada orang berdiri cukup lama di depan pagar rumah, memanggil-manggil nama saya, lalu masuk dan mengetuk pintu dengan keras,” tulis Jude dalam pesan yang dikirimkan pada Senin, 10 Maret 2025.
Diketahui bahwa oknum yang terlibat dalam intimidasi ini adalah Serda AKJ, seorang anggota Intel Yonif RK 744/SYB. Ia sempat mendatangi rumah Jude setelah memperoleh informasi bahwa wartawan tersebut sedang berada di luar kota.
Meskipun demikian, upaya intimidasi ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) NTT.
Ketua LAKMAS NTT, Viktor Manbait, mengutuk keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat merusak kebebasan pers dan merugikan upaya-upaya investigasi yang dilakukan oleh wartawan.
“Kami mengutuk keras adanya pihak-pihak tertentu yang menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan intimidasi terhadap karya jurnalistik, seperti yang terjadi pada wartawan Jude Taolin yang memberitakan perjudian di markas Yonif RK 744 / SYB,” ujar Viktor.
Viktor juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pimpinan TNI Yonif 744/SYB di Belu harus menggunakan hak jawab sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa menggunakan kekerasan atau cara-cara militeristik.
Ia menyerukan agar publik diberi kesempatan untuk menilai kebenaran berita tersebut tanpa adanya upaya untuk menutup-nutupi fakta.
Lebih lanjut, Viktor mengimbau agar tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan, baik melalui pengawasan, ancaman, maupun upaya penyembunyian informasi. "Kami meminta agar tindakan seperti ini dihentikan. Jangan ada lagi penguntitan atau teror terhadap wartawan," tegasnya.
Kasus ini juga mendapatkan tanggapan dari Ketua Pembina PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa, yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik perjudian serta intimidasi terhadap wartawan.
“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera menginstruksikan Kapolri dan Panglima TNI agar menindak tegas pejabat Polri dan TNI yang terlibat dalam membekingi perjudian di Kabupaten Belu, serta segera mencopot Kapolres dan Dandim Belu yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tegas Gabriel dalam pernyataan tertulisnya.
Editor : Sefnat Besie