get app
inews
Aa Text
Read Next : Satreskrim Polres TTS Gelar Aksi Berbagi Takjil untuk Bangun Solidaritas

Polres TTS Gelar Operasi Pengecekan Takaran Minyak Goreng Merk Minyakita

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:17 WIB
header img
Polres TTS Gelar Operasi Pengecekan Takaran Minyak Goreng Merk Minyakita. Foto: Istimewa


SoE, iNewsTTU.id – Menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui Kasatgas Pangan Polri, Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Subdit Tipidter Polres TTS menggelar operasi pengecekan isi takaran atau volume kemasan minyak goreng merek "Minyakita" di Pasar Inpres Kota SoE serta sejumlah kios di sekitarnya pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 11.00 WITA.

Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, mewakili Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipasi terhadap dugaan manipulasi takaran dan potensi oplosan minyak goreng yang dilakukan oleh produsen atau pengecer.

"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pengurangan volume takaran yang dapat merugikan konsumen. Ini adalah instruksi langsung dari Kapolri kepada jajaran Polda, termasuk Ditreskrimsus Polda NTT, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres TTS," ujar Wakapolres.

Tim pengecekan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres TTS, Aiptu Firmansyah, melakukan pengukuran ulang terhadap beberapa kemasan minyak goreng yang dijual di pasar dan kios-kios sekitar Pasar Inpres SoE. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi manipulasi volume kemasan.

Namun, tim menemukan perbedaan harga eceran tertinggi (HET).

"Berdasarkan standar harga nasional, minyak goreng jenis 'Minyakita' seharusnya dijual dengan harga Rp16.000 per liter, tetapi ditemukan bahwa beberapa pengecer menjualnya dengan harga Rp17.000 per liter, yang melampaui batas HET," jelas Wakapolres.

Atas temuan tersebut, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polres TTS juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah TTS melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UMKM guna melakukan operasi gabungan untuk mencegah praktik manipulasi dan oplosan minyak goreng di Kota SoE.

"Jika dalam operasi lanjutan ditemukan adanya pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas guna melindungi hak-hak konsumen," tegas Wakapolres.

Dari pantauan media di Pasar Inpres SoE, tim Satreskrim Polres TTS terlihat melakukan pengukuran ulang terhadap beberapa kemasan minyak goreng di sejumlah kios untuk memastikan kesesuaian takaran dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut