Ditreskrimsus Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dugaan Illegal Logging Sonokeling TTU

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menggelar perkara terkait kasus dugaan illegal logging kayu sonokeling yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada 26 Februari 2025.
Gelar perkara ini dipimpin oleh Kasubag Wasidik dan berlangsung dengan menghasilkan kesimpulan bahwa masih terdapat kekurangan alat bukti yang perlu dilengkapi.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyelidikan masih perlu pengumpulan bukti tambahan.
Salah satu langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan serta ahli yang akan membantu memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
"Sebagai langkah lanjut, kami akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT, petugas UPT-KPH Wilayah TTU, serta saksi lainnya guna memperkuat proses penyelidikan," jelas Ipda Markus, Kamis (06/03/2025).
Editor : Sefnat Besie