get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Adat Amanuban Harapkan ini Dari Pemimpin Baru TTS

Ini Kronologis Ayah Bunuh Dua Anak Kandung di Timor Tengah Selatan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:11 WIB
header img
Polres TTS olah TKP lokasi ayah bunuh anak kandung. Foto : Ist

SOE,iNewsTTU.id- Peristiwa tragis yang terjadi di Kali Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Senin (3/3/2025) kemarin membuat warga geger,  pasalnya Seorang ayah berinisial YT, warga Oelo'o, Desa Skinu, diduga menghilangkan nyawa  dua anak kandungnya dan melukai satu korban lainnya.

Polres Timor Tengah  Selatan (TTS) langsung bergerak cepat, menangkap pelaku YT dan melalui Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres langsung menuju TKP di kali Noeponof, RT/RW 014/007, Desa Skinu, Kecamatan Toianas Kabupaten TTS,  Senin (03/03/2025) untuk melakukan olah TKP.

Dalam Olah TKP, di ketahui  terduga pelaku berinisial YT membunuh dua korban yang merupakan anak kandungnya dan masih berusia dibawah umur yakni inisial ST (14 ) dan DK (4) dan melukai seorang dewasa berinisial NL,  demikian disampaikan Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat reskrim Polres TTS Iptu Jol Ndolu, Selasa (4/3/2025).

“ Kedua korban ST (14 thn) dan DK (4 thn)  saat personil tiba  di TKP sudah dalam keadaan tidak bernyawa  sedangkan korban  NL mengalami luka berat”, jelasnya.

Adapun kronologi kejadian dari keterangan para saksi menjelasakan bahwa kejadian pilu itu terjadi pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 11.05 Wita, saat itu Pelaku bersama istri dan kedua korban sejak pagi hari berada di kebun untuk menjaga tanaman jagung dari hama kawanan monyet.

Kemudian pada pukul 11.30 Wita istri pelaku mengajak pelaku dan kedua korban mencari udang di kali dengan alasan cuaca terlalu panas, kebun pelaku berbatasan langsung dengan kali sehingga pada saat mencari udang tersebut istri pelaku mengajak pelaku dan para korban untuk mencari udang ke sebuah tempat yang bernama poli sehingga pelaku langsung bertanya kepada istrinya dengan mengucapkan. "kamu ajak saya mencari udang di kali poli supaya kamu kasih mati saya, supaya kamu kawin lagi kah?," ujar pelaku.

Pelaku mulai naik pitam hingga kemudian pelaku mengambil sebuah batu untuk melempar istrinya sehingga istri pelaku berteriak dan mengajak para korban melarikan diri.

" Saat itu juga pelaku mengejar korban dan menangkap korban DT dan memotong korban dengan menggunakan parang berulang kali dibagian kepala kemudian pelaku mengejar korban ST dan pelaku memotong korban menggunakan parang tersebut berulang kali dibagian kepala dan tangan," ujar Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan istri korban berhasil melarikan diri dan selamat, namun seorang warga yang hendak menolong para korban juga terkena tebasan parang pelaku.

" Istri pelaku Lefernia Bobe berlari ke arah kampung dan berteriak minta tolong sehingga datang datang saksi Melkisedek Taloim dan Saksi Nikanor Leni yang bermaksud menolong para korban namun pelaku menyerang saksi Nikanor Leni menggunakan parang yang mengenai pada bagian tangan kirinya kemudian warga sekitar langsung mengamankan pelaku pada saat itu," Urai Kasat Reskrim.

Kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres TTS dan atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut