Reskrim Polres Sikka Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam dan 2 Terduga Pelaku Diamankan

MAUMERE, iNewsTTU.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang berlokasi di belakang Pasar Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, satu orang saksi, serta dua ekor ayam yang telah mati dengan pisau masih terikat di kakinya.
Penggerebekan ini dilakukan setelah tim penyelidik Sat Reskrim Polres Sikka menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim IPTU Dja'far Alwad Alkatiri memimpin langsung tim untuk melakukan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim yang juga didampingi oleh KBO Reskrim, Kanit Buser, dan sejumlah anggota ini bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di TKP, petugas menemukan sekelompok orang sedang menyaksikan pertarungan ayam yang sudah dimodifikasi dengan pisau taji.
Melihat kedatangan polisi, sebagian besar peserta perjudian berhasil melarikan diri, namun dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di tempat. Polisi juga menyita dua ekor ayam yang sudah mati sebagai barang bukti.
Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Dja'far Alwad Alkatiri, S.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah Kabupaten Sikka.
“Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, karena dampaknya yang meresahkan masyarakat. Saat ini, kedua terduga pelaku telah kami bawa ke Polres Sikka untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar IPTU Dja'far.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Polsek Kewapante untuk memastikan situasi tetap kondusif pasca-penggerebekan. Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta pelaporan kepada pimpinan untuk langkah hukum lebih lanjut.
IPTU Dja'far juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas perjudian. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas perjudian atau tindakan melanggar hukum lainnya. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie