get app
inews
Aa Text
Read Next : Enam Pelaku Pembalakan Liar Diamankan Petugas BBKSDA NTT

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Kanwil Hukum NTT, Pertahankan Nol Komplain dari Warga

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:58 WIB
header img
Kakanwil Hukum NTT, Silvester Sili Laba tenda tangan Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

10. Fasilitasi Pendaftaran Layanan Kewarganegaraan;

11. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek;

12. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Paten;

13. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Desain Industri;

14. Pengajuan Permohonan Pencatatan Hak Cipta;

15. Pengajuan Pendaftaran Indikasi Geografis;

16. Pengajuan Pecatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional.

" Untuk itu, Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur ini sangatlah penting sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaran pelayanan publik," pungkas Silvester.

Sementara itu Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan khusus Kanwil Hukum masih zero komplain atau belum ada komplain. Untuk itu ia berharap selanjutnya pelayananan kanwil hukum tidak mendapat komplain bukan karena orang takut melapor tetapi karena pelayanan kanwil hukum sudah sesuai standar sehingga tidak perlu dilaporkan.

" Luar biasa sampai hari ini Kanwil Hukum NTT masih zero complaint atau tidak ada keluhan pertahankan ini, karena sudah sesuai standar sehingga tidak ada yang dirugikan,  Silvester Sili Laba dan seluruh jajaran terus semangat melayani," urai Darius.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut