get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi Kapolres TTS dengan Tokoh Agama Protestan

Ditinggal Tua, Hubungan Ayah dan Anak Berakhir Tragis di Amanatun Utara

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:54 WIB
header img
Joni Bani (45) saat diperiksa oleh penyidik Polres TTS. Foto: IST

Iptu Joel menegaskan, pasca kejadian itu, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

"Joni Bani dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,"tandasnya.

Kini, keluarga korban menghadapi kenyataan pahit yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Sementara itu, pelaku, yang juga merupakan anak kandung korban, harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya yang sangat mengerikan.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut