Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres TTS Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres: Ini Hasil Kerja Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Ditinggal Tua, Hubungan Ayah dan Anak Berakhir Tragis di Amanatun Utara

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:54 WIB
  • author *Evan
Ditinggal Tua, Hubungan Ayah dan Anak Berakhir Tragis di Amanatun Utara
Joni Bani (45) saat diperiksa oleh penyidik Polres TTS. Foto: IST

Iptu Joel menegaskan, pasca kejadian itu, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

"Joni Bani dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,"tandasnya.

Kini, keluarga korban menghadapi kenyataan pahit yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Sementara itu, pelaku, yang juga merupakan anak kandung korban, harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya yang sangat mengerikan.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut