get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Letneo Tewas Ditabrak Belakang Bus Nasional di Depan Kantor Koperasi Pintu Air Kefamenanu

Pelajar TTU Digauli Pacar Berulang Kali Hingga Hamil Usai Pulang Latihan Beladiri

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:03 WIB
header img
Kasus persetubuhan anak dibawah umur (Dok.Ilustrasi).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id -  Seorang pelajar berinisial MRS (16) asal Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi korban persetebuhan anak dibawah umur dan pria berinisial YIS dilaporkan kejadian tersebut. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 00.00 WITA.

YIS dilaporkan ke Polres TTU pada Sabtu 8 Februari 2025, pukul 11.32 WITA dengan Nomor: LP/B/33/II/2025//SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 8 Februari 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang pada Selasa (11/02/2024).

"Korban sendiri masih status sebagai pelajar, kejadian sudah terjadi sejak tanggal 29 Februari 2024 tahun lalu. Kemudian dari peristiwa itu diketahui bahwa korban mengalami kehamilan pada bulan Juli 2024," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa korban, MRS, dan terlapor, YIS, merupakan sepasang kekasih yang belum menikah. Kejadian tersebut bermula setelah korban dan terlapor mengantar korban pulang dari latihan beladiri sekitar pukul 00:00 WITA.

Setibanya di rumah korban, terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, dan korban pun setuju. Sejak saat itu, setiap kali mereka bertemu, keduanya terlibat dalam hubungan seksual.

"Terlapor mengantar korban kembali ke rumah korban, setelah sesampainya di rumah terlapor mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri," katanya.

 "Kemudian korban juga mau. Semenjak saat itu, setiap korban bertemu dengan terlapor maka maka keduanya akan melakukan hubungan badan," lanjutnya.

Atas peristiwa ini, katanya, terlapor meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan justru meminta pertanggungjawaban dari pelaku atas perbuatannya.

"Karena tidak ada tindak lanjut dari terlapor maka korban bersama pelapor berinsial YCL datang melaporkan kejadian ini ke Polres TTU untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut