AKBP Eliana Pastikan Penyelidikan Tambang Ilegal dan Sonokeling di TTU Secara Profesional
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/08/d0581_pmkri-dan-polres-ttu.jpg)
Dalam audiensi tersebut, PMKRI Cabang Kefamenanu juga menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan galian C.
Mereka mengkhawatirkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat merusak daerah bantaran Kali Noemuti, yang merupakan sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Keberadaan tambang galian C yang tidak diawasi dengan ketat dikhawatirkan dapat mengganggu sistem irigasi dan menyebabkan erosi, sehingga lahan pertanian menjadi tidak produktif.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Aiptu Daniel Tutkey, yang ditugaskan untuk menyelidiki kasus penambangan galian C ini, melaporkan bahwa enam perusahaan telah memberikan klarifikasi terkait aktivitas penambangan yang dilakukan di dua area yang terlibat, yakni Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti.
Editor : Sefnat Besie