KUPANG, iNewsTTU.id--Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) didakwa atas kasus penipuan hingga korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Korban mengaku tergiur dengan janji terdakwa untuk meluluskan korban pada seleksi penerimaan anggota TNI AU.
Hal tersebut disampaikan korban pada sidang Kasus Penipuan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/2/2025).
Persidangan kasus penipuan ini melibatkan satu oknum anggota TNI AU yang didakwa sebagai pelaku, saksi 1 (ayah korban), saksi 2 (korban), dan saksi 3 (ibu korban).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Mayor CHK Subiyatno, S.H., M.H. (TNI AD), bersama Hakim Anggota 1, Kapten Hukum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H. (TNI AU), dan Hakim Anggota II, Kapten Chk Zainal Arifin, S.H., M.H.I (TNI AD).
Kasus ini bermula ketika korban mengetahui bahwa terdakwa merupakan Prajurit TNI AU sehingga korban bersama ayah dan ibunya meminta bantuan terdakwa untuk meluluskan korban pada seleksi penerimaan anggota TNI AU. Terdakwa berjanji akan meluluskan korban jika korban melakukan pembayaran (sogokan).
Korban (saksi 2) melalui ayah korban (saksi 1) memberikan uang secara bertahap sebanyak 10 kali dengan total keseluruhan uang yang dibayar senilai Rp 260 juta. Korban melakukan pembayaran secara bertahap kepada terdakwa terhitung sejak tahun 2021 hingga 2022.
Korban telah mengikuti tiga kali seleksi penerimaan anggota TNI AU, namun, menurut pengakuan ayah korban, korban gagal saat mengikuti seleksi sehingga korban meminta pertanggungjawaban terdakwa, dan meminta uang yang telah dibayar untuk segera dikembalikan, sementara uang tersebut sudah digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Menanggapi hal tersebut korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak polisi militer untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pukul 11.54 Witta, Rabu (5/2/2025), terdakwa membernarkan semua pernyataan korban. "Ya," jawab terdakwa usai ditanya Hakim Ketua, terkait pernyataan korban.
Juru Bicara di Pengadilan Militer III - 15 Kupang, Kapten Hukum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H. (TNI AU) kepada awak media menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mencari "calo" saat mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI.
Kapten Hukum Arinta mengakui seleksi penerimaan anggota TNI gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Saya himbau untuk tidak mencari oknum untuk memasukkan putranya atau siapaun lah. Masuk TNI itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun," ujar Kapten Hukum Arinta
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak mudah percaya kepada oknum- oknum atas nama TNI maupun panitia seleksi penerimaan calon TNI sehingga kasus serupa tidak dialami oleh masyarakat.
Editor : Sefnat Besie