KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Yonas Tameon, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.
Yonas menjelaskan, inti dari surat edaran tersebut adalah bahwa sampah merupakan tanggung jawab bersama.
"Sampah itu adalah tanggung jawab umum. Kalau kita bisa melaksanakan ini dengan baik, sampah yang kita hasilkan menjadi tanggung jawab kita sendiri, tidak membebani orang lain atau pemerintah," ujar Yonas saat ditemui pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa pedoman penting yang dapat diterapkan dalam gerakan gaya hidup sadar sampah. Beberapa di antaranya adalah:
1. Cegah Sampah
Langkah pertama adalah mencegah timbulnya sampah dengan cara mengurangi penggunaan produk sekali pakai. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk menggunakan produk yang bisa dipakai berulang kali atau yang dapat didaur ulang.
2. Belanja Tanpa Kemasan
Masyarakat dianjurkan untuk memilih produk yang tidak menggunakan kemasan sekali pakai, seperti membeli produk dalam kemasan isi ulang atau produk curah yang bisa diisi kembali.
3. Pilah Sampah dari Rumah
Salah satu upaya penting dalam pengelolaan sampah adalah dengan memisahkan sampah dari rumah, seperti memisahkan botol plastik untuk diserahkan ke pemulung atau didaur ulang, serta sampah organik yang bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak atau pupuk.
4. Hemat Makanan
Yonas menekankan pentingnya mengurangi pemborosan makanan, karena sekitar 50-60 persen sampah yang dihasilkan berasal dari makanan sisa. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk mengambil makanan sesuai dengan kemampuan mereka untuk menghabiskannya.
5. Komposkan Sisa Makanan
Jika ada sisa makanan seperti sayuran atau makanan yang tidak habis, masyarakat dapat mengolahnya menjadi kompos atau ekoenzim yang bermanfaat.
Sebagai contoh penerapan, katanya, DLH TTU juga bekerja sama dengan Carles Malelak dari Dinas Pertanian Kabupaten TTU untuk memanfaatkan sisa-sisa sampah dalam pembuatan ekoenzim.
Dengan langkah-langkah tersebut, Yonas berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi sampah di tingkat rumah tangga, yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam pengelolaan sampah secara lebih efektif.
Editor : Sefnat Besie