get app
inews
Aa Text
Read Next : PT. Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ukir Prestasi di Penghargaan IGA Awards 2025

Kajati NTT Tinjau Plafon SD yang Roboh, Jika Ada Indikasi Pelanggaran Hukum akan Diproses

Selasa, 21 Januari 2025 | 16:55 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo bersama murid SD. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, bersama tim meninjau insiden robohnya plafon di beberapa sekolah dasar di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, termasuk SD Negeri 1 Naioni, SD Inpres Bismarak, dan SD Inpres Oesapa.

Melalui rilis pers, Selasa (21/1/2025) Kajati NTT menegaskan bahwa keselamatan para pelajar harus menjadi prioritas, ia juga meminta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Provinsi NTT untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki bangunan sekolah yang terdampak.

Kajati juga menyampaikan pentingnya investigasi untuk mengetahui penyebab kerusakan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian.

" Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, saya tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan demi melindungi hak anak-anak atas pendidikan yang layak dan aman," tegasnya.

Kajati NTT bersama timnya berkomitmen memantau perbaikan dan penyelidikan hingga tuntas, selain itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk bersinergi mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan langkah konkret ini, Kajati berharap lingkungan belajar yang aman dan berkualitas dapat terwujud demi masa depan generasi muda di NTT.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut