get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasat Reskrim Polres Kupang Sebut Nikson Yala Tak Pernah Tunjukkan Dokumen Kepemilikan IPR

Balai POM di Kupang minta Warga Waspada Olahan Pangan Berbahaya, Kadaluarsa dan Tanpa Ijin Edar

Jum'at, 20 Desember 2024 | 18:21 WIB
header img
Kepala Balai POM di Kupang Drs. Yoseph Nahak Klau. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Balai POM di Kupang, Drs. Yoseph Nahak Klau, meminta warga untuk waspada peredaran makanan dan kosmetik yang mengandung olahan berbahaya, barang kadaluarsa, dan tanpa ijin edar jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Hal ini disampaikannya saat berjumpa awak media, Jumat (20/12/2024) siang. 

" Hal ini bentuk pengawasan khusus Balai POM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi syarat  jelang Nataru," ujar Yoseph.

Ia juga mengatakan bentuk pengawasan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis se Indonesia mulai dari tingkat ritel, distributor hingga eceran.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Balai POM di Kupang sejak 28 November 2024, ditemukan ada sejumlah 448 temuan yakni 124 item tidak memenuhi ketentuan, pangan rusak 8 item,  pangan kadaluarsa 14.374 item dan tanpa izin berjumlah 65 item dengan total uang senilai Rp 44 juta lebih.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut