28 Adegan Ditampilkan dalam Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Maria Bete di Oekopa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Maria Bete (59), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/VII/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal 13 Juli 2024.
Rekonstruksi dilaksanakan pada hari Rabu, 20 November 2024, pukul 11.50 WITA, di Kampung Faotaksina, RT/RW 002/001, Dusun 1, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh kebenaran dalam kasus tersebut dan mengungkap lebih lanjut perkara tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Selain itu, rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memperjelas tindak pidana pembunuhan yang terjadi dan mengonfirmasi keterangan para tersangka dan saksi-saksi yang terlibat.
Editor : Sefnat Besie