get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti

28 Adegan Ditampilkan dalam Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Maria Bete di Oekopa

Kamis, 21 November 2024 | 12:22 WIB
header img
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Maria Bete di Oekopa. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Maria Bete (59), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/VII/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal 13 Juli 2024.

Rekonstruksi dilaksanakan pada hari Rabu, 20 November 2024, pukul 11.50 WITA, di Kampung Faotaksina, RT/RW 002/001, Dusun 1, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh kebenaran dalam kasus tersebut dan mengungkap lebih lanjut perkara tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Selain itu, rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memperjelas tindak pidana pembunuhan yang terjadi dan mengonfirmasi keterangan para tersangka dan saksi-saksi yang terlibat.

"Giat rekonstruksi dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres TTU untuk memperoleh kebenaran kasus dan mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan Maria Bete," ujarnya.

"Rekonstruksi sebanyak 28 adengan yang diperankan oleh peran pengganti kedua tersangka oleh Polwan Polres TTU dan para saksi-saksi," tambahnya.

Rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Maria Bete di Desa Oekopa selesai pukul 13.15 WITA, berjalan aman dan lancar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut