get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara dan 108 Barang Bukti Kasus Korupsi ADD Nonotbatan ke PN Kupang

Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

Jum'at, 15 November 2024 | 05:13 WIB
header img
Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase (tengah) dipindahkan ke Rutan Kelas II B Kupang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Perkara yang menjerat Haekase terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Nainaban pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Dalam kasus ini, Haekase diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara.

Andrew P. Keya juga menambahkan bahwa perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Jumat, 15 November 2024, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan..

"Selanjutnya perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nainaban tahun 2017 sampai dengan 2019 akan segera disidangkan pada Jumat, 15 November 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut