get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas Tolak Peralihan Status Mutis, DPRD TTU Bentuk Pansus untuk Ungkap Aktor di Balik Penetapan

GMKI Kefamenanu Desak Menteri LHK Kembalikan Status Mutis Timau Menjadi Cagar Alam

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:57 WIB
header img
Ketua GMKI Kefamenanu, Defri Sae. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kefamenanu secara tegas menolak perubahan status Cagar Alam (CA) Mutis Timau menjadi Taman Nasional (TN) Mutis Timau, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya.

Ketua Cabang GMKI Kefamenanu, Defri N. Sae, mengungkapkan penolakan ini dalam konferensi pers pada Kamis, (31/10/2024).

Ia menyatakan bahwa GMKI menolak SK Nomor 946 Tahun 2024 yang merubah fungsi CA Mutis Timau menjadi TN, yang meliputi area seluas 78.789 ha di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Defri mengkritik dalih pembangunan yang diusung melalui zonasi, menegaskan bahwa peralihan status ini akan membuka peluang bagi investor untuk mengeksploitasi kawasan tersebut.

"Ditakutkan akan merusak flora dan fauna, rusaknya situs-situs sejarah dan budaya, pencemaran air bersih, dan dampak negatif lainnya," ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa masyarakat adat, sebagai pihak yang paling terdampak, merasa terkejut dengan deklarasi Taman Nasional Mutis Timau yang diumumkan pada Minggu, (08/09/2024).

Ia menyatakan bahwa baik masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) maupun Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), bersama pemuda dan mahasiswa, merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses penetapan tersebut.

"Masyarakat dari berbagai kalangan merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses penetapan SK tersebut. Oleh karena itu, ini menjadi keresahan masyarakat yang patut diperjuangkan oleh semua pihak," kata Defri.

GMKI Kefamenanu berencana mengonsolidasikan berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda TTU) dan DPRD Kabupaten TTU.

"Polemik ini sudah menjadi keresahan di akar rumput, dan sangat tidak pantas jika Pemda TTU dan DPRD TTU tidak mengetahui persoalan ini," tegasnya.

Defri menegaskan pentingnya sikap tegas DPRD TTU untuk menolak SK tersebut demi keberlangsungan hidup masyarakat dan pelestarian ekosistem. Ia berharap agar Pemda TTU dan DPRD TTU tetap mempertahankan integritas mereka dalam menjaga kesejahteraan rakyat.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut