KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Yanuarius Banu, terjadi pada 23 Oktober 2024 dini hari di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan, pihaknya telah menetapkan satu orang terduga pelaku bernama Yohanes Pakael alias John Pakael (27) sebagai tersangka.
"Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Iptu Jeffry dalam keterangan persnya pada Rabu (30/10/2024).
Editor : Sefnat Besie