get app
inews
Aa Read Next : Ipda Rudi Soik akan Banding, Polda NTT siap Fasilitasi

Ini 12 Kasus Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Rudy Soik sehingga Dipecat dari Anggota Polri

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:05 WIB
header img
Kabidhumas Polda NTT, Kombespol. Ariasandy, insert Ipda Rudy Soik. Foto : Kolase

Rudi Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas. Berikut rincian kasus yang menjeratnya:

1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas.
2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).
7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut