KUPANG,iNewsTTU.id-Kuasa Hukum Algajali Munandar, Bildad Torino Mauridz Thonak, SH., mengatakan kliennya itu tidak bersalah dan tidak berbohong dalam kasus BBM ilegal yang menyeret nama Ipda Rudy Soik hingga berujung Pemecatan Tidak Dengan Hormat ( PTDH) oleh Polda NTT.
Kepada media ini, Selasa ( 15/10/2024) menanggapi pernyataan Ipda Rudy Soik yang mengatakan Algajali Munandar ialah bagian dari mafia BBM dan ditengarai telah menyetorkan uang koordinasi kepada oknum polisi Polda NTT sebesar Rp.15.000.000 rupiah sebagai uang koordinasi, Bildad mengatakan hal itu tidak benar.
" Tidak benar kalau klien saya menyerahkan uang lima belas juta kepada oknum polisi Polda NTT, mereka ini orang kecil kakak, dan waktu jumpa pers di Polda ( Minggu, 13/10/2024) klien saya juga sudah memberi keterangan sebagai saksi dan dapat dibuktikan, bahwa klien saya tidak pernah terlibat kasus ini," ujarnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan Ipda Rudy Soik yang terus menyebut nama kliennya sebagai salah satu jaringan mafia BBM di Kota Kupang, menanggapi hal itu Bildad mengatakan kliennya tidak bersalah karena saat Ipda Rudy dan anggota yang lain datang ke TKP, kliennya ( Algajali_red) yang mengirimkan lokasinya ( share loc WA_ red) karena dihubungi oleh Ipda Rudy Soik dan saat Ipda Rudy Soik dan anggota- anggota tersebut datang, hanya ada drum dan jerigen kosong bekas perkara tahun 2023 milik rekan Algajali yang telah masuk penjara. drum dan jerigen kosong tersebut ingin dijual kembali oleh Algajali sebelum di police line oleh Ipda Rudy.
" Waktu di police line oleh Pak Rudy, jerigen dan drum kosong ini merupakan barang bukti proses pidana yang sudah ada penangkapan dan prosesnya di tahun 2023 lalu, dan orangnya sudah dihukum, klien saya pak Algajali waktu itu beliau jadi saksi, pelakunya sudah dihukum dan sudah clear barang itu, jadi mau cari kesalahan klien saya sampai kapanpun tidak akan pernah ketemu karena memang ia tidak salah dalam kasus ini," tegas Bildad.
Editor : Sefnat Besie