get app
inews
Aa Read Next : Tidak Terima Dipecat, Ipda Rudy Soik akan Ajukan Banding

Kadiv Propam Polri Asistensi Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:44 WIB
header img
Ipda Rudy Soik ajukan banding atas PTDH dirinya. Foto : Tangkapan layar iNews.

JAKARTA, iNewsTTU.id - Pemecatan Ipda Rudy Soik yang mengungkap dugaan mafia BBM terus menjadi sorotan. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan asistensi dalam kasus ini, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Polda NTT.

"Itu wewenang Polda. Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani polda. Ada asistensi dari Divpropam, ada," kata Irjen Pol Abdul Karim kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho belum dapat berkomentar banyak terkait penyebab pemecatan Ipda Rudy Soik. Menurutnya hasil masih berada di Propam.

"Nanti kita cek lagi, karena hasilnya masih ada di Propam," ujar Sandi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut