“Berdasarkan hasil litmas, sidang TPP, serta pertimbangan dari berbagai pihak, kami memberikan rekomendasi berupa Anak Kembali ke Orang tua (AKOT). Hal ini tentu dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi Anak agar dapat melanjutkan pendidikan nya,” ujar Rinaldi Yudhistira selaku PK Bapas
"Sebetulnya kami sangat prihatin dengan perkara yang sedang dijalankan Anak ini, karena mereka berdua melakukan tindakan pencurian uang kotak wakaf masjid, maka dari itu kami betul-betul mempertimbangkan rekomendasi yang kami berikan kepada anak tersebut berdasarkan fakta di lapangan dan kami cantumkan dalam hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) yang kami buat" ujar Indra Z selaku PK Bapas yang mendampingi anak
Dalam pelaksanaan diversi tersebut juga turut hadir Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA yang memiliki fungsi pengawasan Bimkemas dalam setiap perkara anak.
"Tujuan diversi tercapai sehingga perkara tidak akan diproses hukum lanjutan. Akan tetapi Anak harus menjalankan seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan pada saat proses diversi," ungkap Ilham.
Melalui kesepakatan diversi ini Bapas Kelas I Jambi telah mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Anak sebagaimana amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Sefnat Besie