get app
inews
Aa Read Next : Kolaborasi AIPKI dan Undana Gelar Baksos Bibir Sumbing di Kupang, NTT Wujudkan Senyum Harapan Warga

Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Kupang, Tangis Keluarga Korban Pecah di Lokasi

Jum'at, 20 September 2024 | 20:20 WIB
header img
Rekonstruksi kasus suami aniaya istri hingga meregang nyawa di Kupang NTT, Jumat (20/09/2024). Foto: Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Polresta Kupang Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Albert Solo, oknum anggota Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap istrinya, Yosefina Maria Mey, yang meninggal dunia pada 12 Agustus lalu. Rekonstruksi berlangsung pada siang hari ini, dan disaksikan langsung oleh keluarga korban yang tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan adegan kejam yang diperagakan tersangka.

Sebanyak 35 adegan dipertunjukkan dalam rekonstruksi yang diadakan di halaman Polresta Kupang Kota. Adegan-adegan tersebut memperlihatkan secara detail bagaimana Albert Solo melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas. Korban, yang baru pulang dari tempat kerja menggunakan ojek online, dijemput oleh tersangka sebelum langsung ditampar hingga jatuh. Tak berhenti di situ, tersangka yang sudah gelap mata terus meninju wajah korban hingga terbaring, kemudian menginjak tubuhnya berulang kali.

Keluarga korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi tak kuasa menahan tangis melihat kekejaman yang dialami oleh Yosefina Maria Mey. Momen emosional ini menggambarkan betapa berat kehilangan yang dialami keluarga korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, yang turut hadir mengikuti rekonstruksi, menyatakan bahwa proses berjalan dengan baik dan lancar. "Semoga di persidangan nanti, pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya," ujar Aldinan.

Setelah rekonstruksi berakhir, tersangka Albert Solo didatangi oleh kedua putranya. Momen tersebut diwarnai tangis ketika tersangka memohon maaf kepada anak-anaknya.

Saat ini, berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap P19. Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan berkas dapat segera dinyatakan lengkap dan kasus bisa dilanjutkan ke proses persidangan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut