Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029

Senin, 16 September 2024 | 21:04 WIB
  • author Isto Santos
PKB Tetapkan Agustinus Siki Sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU Periode 2024-2029
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTU, Agustinus Siki (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor: 36070/DPP/01/VIII/2024, telah resmi menetapkan Agustinus Siki sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta pencermatan mendalam mengenai komitmen, dedikasi, integritas, dan rekam jejak Agustinus Siki sebagai bakal calon. PKB juga menilai kebutuhan strategis partai dalam menentukan penetapan tersebut.

Agustinus Siki, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten TTU dan telah berhasil memenangkan Pemilu 2024, diamanahkan untuk memegang tanggung jawab tersebut.

Ia akan menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKB, serta peraturan partai lainnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut