SOE,iNewsTTU.id-Proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) telah memasuki proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, untuk itu perkumpulan Masyarakat Adat Amanuban yang ada di Sonaf Sonkolo Amanuban meminta kepada seluruh unsur agar menciptakan pilkada yang aman damai, lewat rilis yang diterima media ini dari Ketua dan Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban yakni W.M Nope dan Pina One Nope,Kamis (29/8/2024), berikut poin- poin yang ingin disampaikan kepada seluruh warga TTS.
Salam damai sejahtera, hari ini tanggal 29 Agustus 2024 merupakan batas akhir pendaftaran Calon Bupati dan calon wakil Bupati TTS untuk periode 2024-2029 dan kami dari perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban di Sonaf Sonkolo Niki-Niki mengucapkan selamat kepada semua bakal calon yang sudah mendaftar. Kami percaya bahwa seluruh Calon adalah putra-putra terbaik dari pah ma nifu TTS.
Mencermati dinamika perpolitikan di kabupaten TTS saat ini, maka melalui siaran pers ini kami Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban sesuai dengan AD/ART perkumpulan yang disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia 9/4 -2021 nomor 29 bahwa kami dapat memberikan saran kepada pemerintah baik diminta atau tidak diminta.
Untuk itu, kami memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilihan (KPU), pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten TTS untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan terhormat;
2. Bahwa seluruh komponen masyarakat harus sadar dan harus mengakui kedaulatan TUHAN YESUS KRISTUS atas seluruh kehidupan masyarakat TTS serta memahami bahwa pucuk pimpinan Kabupaten TTS harus diisi oleh pribadi yang takut Akan Tuhan. Di dalam kitab Amsal 29:2 disebutkan “Jika orang benar bertambah, bersukaciitalah rakyat, tetapi jika orang fasik memerintah, berkeluh kesahlah rakyat”. Untuk memilih satu orang Penatua yang memimpin beberapa Kepala keluarga saja, dia harus memenuhi kriteria sebagai seorang PRIBADI yang takut akan Tuhan (I Timotius 3 ayat 1-3,5 : “Orang yang menghendaki jabatan penilik jemaat menginginkan pekerjaan yang indah. Karena penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu istri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang. Bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang. Jikalau seorang tdak tahu mengepalai keluarganya sendiri, bagaimanakah ia dapat mengurus Jemaat Allah?”.
Terlebih lagi jabatan seorang Bupati dan wakil Bupati yang akan memimpin ratusan ribu manusia yang juga jemaat Allah maka dia harus lebih setia dan takut akan TUHAN. Oleh karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk berdoa dan memilih dengan hikmat TUHAN guna mendapatkan pemimpin yang dikenan TUHAN;
3. Bahwa persoalan yang paling genting sekarang ini yang dihadapi oleh masyarakat Kabupaten TTS adalah penetapan Kawasan Hutan Laob Tumbesi yang sangat merugikan masyarakat baik di wilayah Mollo, Amanuban dan Amanatun yang mana staf dari Kementerian Kehutanan RI sejak beberapa tahun lalu keluar masuk beberapa desa-desa dan mengklaim tanah-tanah masyarakat, permukiman dan kebun masyarakat yang berada di 115 desa dari wilayah Mollo hingga Amanatun Utara dan Selatan. Bahwa kami Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban telah memperjuangkan pemulihan hak tanah masyarakat selama satu tahun terakhir dan kami menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa dasar penetapan Kawasan Hutan Laob Tumbesi ini telah berlangsung lama dan merupakan usulan Bupati TTS Piet A Tallo, SH yang melalui program Padu Serasi (1983) telah mencampur adukkan tanah-tanah rakyat serta menggabungkan 15 titik Hutan Adat (Kio) yang terbentang dari Laob - di kerajaan Mollo hingga Desa Toi Nifuleo di kerajaan Amanatun dimana melewati wilayah dan tanah-tanah di kerajaan Amanuban. Hutan-hutan adat ini semula hanya seluas 100-200 hektar namun pada tahun 1983 melalui usulan yang memasukan tanah-tanah rakyat menjadi suatu bentangan yang sangat luas hingga ratusan ribu hektar sesuai usulan dari Bupati Kepala Daerah DATI II tahun 1983 merupakan landasan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983. Ini mengakibatkan masuknya tanah-tanah masyarakat disekitar 15 titik hutan ini menjadi satu kawasan hutan yang disebut Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi yang kini menjadi dasar kepemilikan tanah oleh Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.
b. Pada tahun 1993 muncul Berita Acara Tata Batas (BATB) Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan tanggal 4 Maret 1993 yang ditandatangani oleh Bupati TTS Piet A Tallo, SH dan Panitia Tata Batas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor 100 tahun 1991 tanggal 6 Juli 1991. Bupati Piet A. Tallo, SH sebagai ketua Tim menegaskan tentang Hutan Laob Tumbesi yang menetapkan dan mencaplok tanah-tanah rakyat dari Laob (kerajaan Mollo), sebagian besar tanah di Kerajaan Amanuban hingga Toi Nifuleo (kerajaan Amanatun);
c. Bahwa keputusan ini sangat merugikan hak-hak dasar masyarakat yang telah mendiami tanah-tanahnya turun temurun (batan nao neu batan) sehingga masyarakat TTS harus bersatu padu dalam upaya mencabut SK menteri Kehutanan ini yang sangat merugikan hak-hak dan ruang hidup masyarakat adat Mollo, Amanatun dan Amanuban ini;
d. Bahwa Kawasan Hutan adalah salah satu batu sandungan pemekaran kabupaten Mollo dan kabupaten Amanatun sebab akan mempengaruhi wilayah administrasi kabupaten baru yang sebagian besar telah diklaim kementrian Kehutanan sebagai tanah milik kementerian kehutanan Republik Indonesia;
e. Bahwa pada 22 September 2023, kami dari Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban beserta seluruh komponen masyarakat adat Amanuban dari 29 desa dan ketemukungan beserta Meo-meo Amanuban bertemu dengan Kepala Balai PKH Wilayah NTT diketahui bahwa penghapusan wilayah hutan ini sangat bergantung pada keputusan dan ketegasan dari Bupati TTS. Oleh sebab itu kami menghimbau agar masyarakat TTS cerdas dalam memilih Bupati TTS demi keberlangsungan hidup masyarakat diatas tanah tumpah darahnya yang telah diwarisi turun temurun dari nenek moyang kita sebagai bagian dari kebanggaan kita akan kebesaran sejarah serta kebesaran bangsa Atoin Meto' di Timor Tengah Selatan;
f. Bahwa penetapan kawasan hutan ini juga menjadi salah satu penyebab carut marutnya proses pembayaran ganti rugi tanah pembangunan Bendungan Temef yang menuai banyak demonstrasi dan kritik dari masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Temef yang sebenarnya tidak perlu apabila kawasan hutan Laob Tumbesi ini tidak pernah ada;
4. Bahwa kita harus memilih pemimpin Kabupaten TTS yang tidak mementingkan diri sendiri, keluarga dan kelompoknya tetapi melihat TTS dari kacamata yang lebih besar dan lebih baik. Bahwa jabatan Bupati sebagai pembina politik di tingkat TTS harus bisa mengkaderkan putra-putri terbaik TTS untuk bisa kita kirim ke Jakarta sebagai ANGGOTA MPR baik itu sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta jabatan-jabatan politis dan strategis lainnya pada Pemilu 2029-2034 nanti. Pembangunan TTS harus tersisitim, terstruktur dan bermartabat dengan melahirkan anak kandung terbaik di Pusat pemerintahan di Republik ini;
5. Bahwa masyarakat harus memilih pemimpin TTS yang memahami, menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai serta filosifi budaya dan adat istiadat agar hasil pembangunan kabupaten TTS selaras dengan nilai dan cita-cita leluhur kita. Punahnya Cendana akibat terbitnya PERDA PEMUTIHAN pada masa pemerintahan Bupati terdahulu serta kacau balaunya tatanan adat di TTS adalah pelajaran yang sangat berharga yang tidak boleh terulang lagi pada generasi ini;
Demikian sebagai himbauan ini. Kami menyadari sepenuhnya bahwa hak memilih ada ditangan Bapak/ Ibu saudara saudari sekalian dan maju mundurnya kabupaten Timor Tengah Selatan turut ditentukan juga di dalam proses demokrasi ini. Sekian dan terima kasih.
Editor : Sefnat Besie