Bali, iNewsTTU.id – Tim Imigrasi Ngurah Rai meringkus dua warga negara Rusia berinisial AA (32) dan NP (26) atas dugaan kuat membuka layanan prostitusi di Bali. Kedua wanita yang berasal dari negeri beruang merah ini diamankan setelah tim Intelijen Keimigrasian menggerebek sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Rabu (21/8/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di vila tersebut. Setelah melakukan investigasi dan mendapatkan bukti yang cukup, tim Inteldakim melakukan penggerebekan dan menangkap kedua wanita tersebut.
"Sejumlah barang bukti, termasuk percakapan di handphone serta uang tunai, telah kami amankan. Bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi," ujar Suhendra dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
AA diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, sementara NP memiliki izin tinggal kunjungan. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka memasang tarif antara Rp3-5 juta untuk layanan yang mereka tawarkan.
Sumber dari imigrasi menyebutkan bahwa mereka mengaku terpaksa melakukan ini demi bertahan hidup di Bali akibat situasi sulit di negara asalnya yang tengah dilanda peperangan.
Suhendra menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali akan terus diperketat untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia," tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali, dan menjadi perhatian serius pihak berwenang dalam menjaga ketertiban dan keamanan di pulau wisata tersebut.
Editor : Sefnat Besie