KUPANG,iNewsTTU.id- Kantor Wilayah Kemenkumham NTT saat ini sedang mempersiapkan penerapan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa. Brigding bisa akan dilaksanakan di kantor Imigrasi, dimana izin tinggal itu menjadi 'jembatan' antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru bagi warga negara asing (WNA).
Kepala Kantor Wilayah yang dihubungi iNews.id Kamis (25/4/2024) mengatakan saat
ini pihaknya masih menunggu tanggal pelaksanaannya dari Direktorat Jenderal Imigrasi. namun pada dasarnya pihaknya siap melaksanakan kebijakan itu di wilayah NTT, yang diharapkan akan mendorong dukungan peningkatan perekonomian dan investrasi.
" Pemberlakuan ( Brigding visa_red) akan ada penegasan atau pengumuman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham lebih lanjut," Ujarnya.
WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan, tidak dikenai overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Editor : Sefnat Besie