get app
inews
Aa Read Next : Pemuda Kupang Terancam 7 Tahun Penjara Usai Tertangkap CCTV Mencuri Rokok

Cemburu, Pria di Kupang Nyaris bakar Istri Hidup-Hidup

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:57 WIB
header img
Cemburu, Pria di Kupang Nyaris bakar Istri Hidup-Hidup Foto : ilustrasi.


KUPANG, iNewsTTU.id--Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengancam akan membakar istrinya sendiri. Insiden ini terjadi di Jalan Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT, pada Kamis (15/8/2024) sore.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus KDRT tersebut. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai AMEB (37), mencurigai istrinya yang sedang bertugas di salah satu hotel di Kota Kupang.

"Istrinya, HDB, bekerja sebagai Kepala Sekolah di sebuah TKK di Kabupaten TTS dan sedang menjalankan tugas di Kota Kupang selama tiga hari, dari Minggu hingga Rabu," ujar Kapolresta pada Kamis malam.

Kecurigaan pelaku muncul setelah mendapati informasi dari panitia bahwa kegiatan yang diikuti istrinya hanya berlangsung selama dua hari, yakni Minggu dan Senin.

Ketika istrinya pulang, pelaku langsung menanyakan ke mana istrinya berada pada dua hari berikutnya, Selasa dan Rabu. Namun, istrinya tidak menjawab, dan situasi memanas saat istrinya membuka dan melempar cincin kawin mereka.

"Karena kecewa dengan sikap istrinya yang dianggap tidak jujur, pelaku langsung memarahinya," jelas Kombes Aldinan.

Pelaku kemudian memukul istrinya dengan bangku, dan sang istri merespons dengan mengancam menggunakan pisau. Pelaku yang lebih kuat berhasil merampas pisau tersebut dan menggores dahi istrinya.

Istri pelaku yang ketakutan kemudian berteriak meminta bantuan tetangga. Pelaku, yang sudah gelap mata, mengambil jerigen berisi minyak tanah dan menyiram tubuh mereka berdua. Namun, sang istri berhasil membujuk pelaku untuk mengingat kedua anak mereka, dan kemudian meninggalkan rumah.

Pelaku yang merupakan warga Fatululi dan bekerja di sebuah perusahaan distributor bahan bangunan ini akhirnya ditangkap oleh anggota Jatanras di daerah TDM tanpa perlawanan. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Kupang Kota bersama barang bukti sebilah pisau dapur.

Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memproses hukum terhadap pelaku.

Kapolresta Aldinan Manurung, yang juga mantan penyidik Bareskrim Polri, mengimbau seluruh warga Kota Kupang untuk selalu berpikir jernih dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut