KUPANG, iNewsTTU.id - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Josefina Maria Mey.
Dalam konferensi pers pada Rabu (14/8/2024), Kombes Aldinan menyampaikan bahwa suami korban, AS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, telah ditetapkan sebagai tersangka.
AS diduga melakukan penganiayaan terhadap Josefina pada Sabtu (10/8/2024), setelah korban tidak mematuhi permintaannya untuk tidak bekerja di hari libur. Dalam kondisi sakit, Josefina tetap melanjutkan pekerjaan lembur, yang memicu kemarahan AS.
"Tersangka melarang korban untuk ke kantor di hari libur karena korban sedang sakit, namun korban yang merupakan ASN tersebut sedang bekerja lembur," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah meninggalkan rumah dan mengonsumsi minuman keras, AS pulang dan langsung melakukan kekerasan terhadap Josefina ketika ia tiba di rumah.
Korban dipukul secara berulang di bagian pipi dan kepala belakang hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Tetangga kemudian membawa Josefina ke rumah sakit, di mana ia dirawat di ruang ICU hingga Senin (12/8/2024), ketika dokter mengonfirmasi bahwa Josefina telah meninggal dunia.
Hasil visum mengungkapkan bahwa Josefina mengalami perdarahan di otak bagian belakang akibat pukulan benda tumpul. Penyelidikan menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh AS.
"Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan mengalami perdarahan di otak bagian belakang, akibat terkena pukulan benda tumpul (tangan), dan terbukti korban dianiaya terlebih dahulu sebelum meninggal dunia," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie