KUPANG, iNewsTTU.id - Dua orang pelaku pencurian berinisial YIL (23) dan RL (17), warga Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Plat, Aiptu Imran Ibrahim pada Minggu, (04/8/2024) siang.
Mereka tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian helm di area parkir sepeda motor RSU Pusat dr. Ben Mboy, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung yang dikonfirmasi mengenai insiden tersebut, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditangkap oleh pihak keamanan rumah sakit dan sedang dalam proses pemeriksaan.
"Benar, kami menerima laporan dari security rumah sakit yang menyebutkan bahwa dua orang pelaku tertangkap basah saat mencuri helm di area parkir. Mereka hampir menjadi sasaran amukan warga dan pengunjung rumah sakit," jelas Kombes Aldinan.
Menurut Kapolresta, setelah laporan diterima, Bhabinkamtibmas yang bertugas di Pos Polisi Batu Plat langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua pelaku ke Polsek Alak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui apakah ada peran lain dari kedua pelaku atau apakah mereka pernah terlibat dalam kejahatan serupa di lokasi lain," tambahnya.
Kombes Aldinan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam mengamankan barang berharga, terutama helm saat memarkir kendaraan di tempat umum.
"Kami menghimbau agar warga Kota Kupang berhati-hati dengan menggunakan kunci ganda dan mengamankan helm serta barang berharga lainnya dengan baik. Jangan mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku kejahatan, karena hal tersebut juga merupakan perbuatan pidana," tutup Kapolresta Aldinan Manurung.
Editor : Sefnat Besie