get app
inews
Aa Read Next : Anita Gah : Demokrat Dukung Paket ASIK karena Terbukti Peduli Pendidikan

Empat Anggota Polresta Kupang Kota Diperiksa Propam Polda NTT, Usai Bongkar Kasus Mafia BBM

Senin, 22 Juli 2024 | 22:56 WIB
header img
Dugaan mafia BBM, Puluhan drum dipasang garis polisi, Senin (22/07/2024). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Sebanyak empat anggota Polresta Kupang Kota diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (22/7/2024) karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan penyelidikan dengan memasang police line di rumah Lutfiansyah Ahmad dan Algajali Munandar alias Jali.

 

Ahmad dan Jali diketahui sebagai pelaku penimbunan dan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Kupang. Rumah keduanya telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari penyelidikan.

 

Anggota polisi yang diperiksa adalah Aipda Johanes FT Busa, Aipda Ramlih, Bripka Jemi O Tefbana, dan Bripka Ardian Kana. Mereka merupakan anggota Satuan Resor dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolda NTT Nomor Sprin/969/VII/WAS 2.1./2024/Bidpropam. Surat permohonan menghadapkan anggota tersebut, dengan nomor B/2653/VII/2024, merujuk pada beberapa aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Empat polisi itu masih dalam dugaan pelanggaran dan dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan. Apabila sudah terbukti, baru bisa ditindaklanjuti, baik itu kode etik, pidana maupun disiplin," ujar Ariasandy. Ia menegaskan bahwa Bidang Propam masih menindaklanjuti laporan yang ada dan Paminal Polda NTT juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Bisa saja mereka bersalah dan bisa saja tidak bersalah," tambahnya.

 

Sebelumnya, Polresta Kupang Kota telah menyegel dua tempat penimbunan solar subsidi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak. Seorang anggota Polresta Kupang Kota, Bripka MA, ditengarai terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak tersebut.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, mengungkapkan bahwa MA terlibat langsung dalam mengantar dan mengamankan penimbunan solar subsidi tersebut, dan diduga juga menjadi pengepul. "Solar subsidi tersebut kemungkinan dikirim ke Timor Leste untuk sejumlah proyek, di mana harga BBM di sana kisaran Rp 21.000 ke atas per liter," ujarnya. Saat ini, keterlibatan MA tengah dalam penyelidikan lanjutan di Paminal Polresta Kupang Kota dan Polda NTT.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut