get app
inews
Aa Read Next : Gegara Nafsu, Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Gauli 5 Bocah dan Paksa Tonton Video Porno

Pelaku Pencurian HP dan Speaker di Alor Berhasil Diborgol Polisi Setelah Sempat Melarikan Diri

Senin, 03 Juni 2024 | 18:11 WIB
header img
Ilustrasi borgol (Foto: Istimewa).

AT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dari hasil investigasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dicuri dari korban.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan," tambahnya.

Ia berharap, kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta mengingatkan masyarakat untuk selalu mengamankan barang-barang berharganya di tempat yang aman.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut