KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah menerima pelimpahan tersangka Alexander Lexi Seubelan dan barang bukti dari penyidik pada Senin, 27 Mei 2024.
Tersangka Alexander Lexi Seubelan, seorang debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan oleh korban berinisial AEH atas dugaan penggelapan uang.
Laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.
Menurut Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, pelimpahan Tahap II telah dilakukan dari penyidik ke jaksa, dan tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemarin sudah dilakukan Tahap II dari penyidik ke Jaksa dan sudah dilakukan penahanan 20 hari ke depan sambil mempersiapkan dakwaan untuk pelimpahan," ungkap Hendrik Tiip pada Selasa (28/05/2024).
Kasus ini bermula saat pelaku mengambil angsuran mobil jenis Ayla dari korban pada tahun 2022. Pelaku diduga menggunakan dua kali angsuran dengan total Rp9,2 juta untuk kepentingan pribadi, sementara angsuran per bulan sebesar Rp4,6 juta seharusnya disetorkan.
Editor : Sefnat Besie