SIKKA,iNewsTTU.id - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha di Kabupaten Sikka, Senin (27/5/2024). Marciana mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama melaksanakan pelindungan kekayaan intelektual terhadap setiap produk/karya yang dihasilkan.
Kepada iNews.id, Selasa ( 28/5/2024), Marciana mengatakan permohonan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di Provinsi NTT menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Yakni, meningkat dari 484 permohonan pada tahun 2020 menjadi 1045 permohonan pada tahun 2023. Pada tahun 2024, hingga bulan Mei sudah tercatat sebanyak 470 permohonan. Jenis kekayaan intelektual yang sudah terdaftar/tercatat di NTT terdiri dari 2779 Hak Cipta, 876 Merek, 138 Paten, 12 Indikasi Geografis, dan 10 Desain Industri.
“Pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi NTT khususnya Merek terbanyak dari Kabupaten Sikka,” ungkapnya.
Marciana memaparkan, Merek terdaftar sebagian besar merupakan milik para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pelaku UMKM yang biaya pendaftarannya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi NTT melalui Disparekraf dan Disperindag, Dekranasda NTT, serta Bank NTT.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dapat mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi lebih banyak pendaftaran Merek dari kelompok-kelompok UMKM,” imbuhnya.
Menurut Marciana, upaya pelindungan kekayaan intelektual (KI) tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Pemda, Dekranasda, pihak perbankan dan Perguruan Tinggi. Kerja sama diimplementasikan melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI, fasilitasi pembuatan logo Merek bagi pelaku UMKM, serta fasilitasi biaya permohonan KI bagi pelaku UMKM.
Marciana juga mendorong Pemda melakukan inventarisasi potensi KI khususnya KI Komunal yang ada di daerah masing-masing, serta membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan di daerah untuk melindungi potensi KI yang dimiliki secara berkelanjutan. Khusus dengan Perguruan Tinggi, kerja sama yang terjalin diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran Paten.
“Pelindungan KI melalui pendaftaran dan pencatatan di Kemenkumham merupakan salah satu langkah preventif pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kekayaan intelektual. Selain memberikan perlindungan hukum, juga dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi,” paparnya.
Marciana menambahkan, jumlah pengaduan pelanggaran KI secara nasional terhitung cukup tinggi. Pada tahun 2023, tercatat ada 31 pengaduan terkait Merek, 18 pengaduan Hak Cipta dan 1 pengaduan Rahasia Dagang. Untuk Provinsi NTT saat ini memang belum ada pengaduan KI dari masyarakat. Namun demikian, upaya pencegahan terus dilakukan dengan memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsep, jenis, dan aspek hukum KI.
Kepatuhan hukum masyarakat juga terus didorong agar dapat mengurangi pelanggaran dan penggunaan produk palsu atau ilegal.
Editor : Sefnat Besie