Pasutri Asal Wini TTU Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp181 Juta, Kini Naik Tahap II
Senin, 27 Mei 2024 | 19:00 WIB
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mengatasnamakan kepala Kantor Imigrasi Kupang untuk merekrut anak-anak korban sebagai pegawai di kantor tersebut tanpa harus melalui seleksi.
"Tetapi setelah berjalannya waktu uang diserahkan kepada 2 tersangka, anak dari masing-masing korban tidak didaftarkan sehingga kedua korban merasa telah tertipu dan melaporkan kejadian itu ke polisi," jelas Ipda Diknas.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/27/VIII/2023/Sek. Insut/ Res.TTU/Polda NTT, tanggal 23 Agustus 2023, dengan tempat kejadian di Wini, Desa Humusu Wini, Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie