get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum

DPC Peradi Atambua Gelar Raker, Fokus Pendampingan Hukum di Desa untuk Warga Kurang Mampu

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:44 WIB
header img
Pengurus DPC Peradi Atambua Gelar Rapat Kerja (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Atambua menggelar rapat Kerja (Raker) di Hangout Cafe dan Resto Atambua, Kabupaten Belu pada Sabtu, (04/05/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H dan diikuti oleh sejumlah anggota Peradi.

Pria yang karib disapa MCS ini menyebut rapat kerja ini dilakukan untuk membahas kegiatan-kegiatan yang akan dikerjakan Peradi ke depan, salah satunya adalah program Peradi Masuk Desa.

“Raker ini sangat perlu untuk dilakukan, guna menentukan kerja-kerja organisasi ke depan, termasuk iuran per bulan dari semua anggota DPC Peradi Atambua,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dalam raker ini, pihaknya membahas terkait program "Peradi Entered The Village" (Peradi Masuk Desa).

Tujuan program tersebut untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum kepada masyarakat, terutama membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.

Program Peradi Masuk Desa ini melibatkan kegiatan penyuluhan hukum dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

"DPC Peradi Atambua punya Pusat Bantuan Hukum (PBH) sebagai oraganisasi sayap Peradi Atambua yang dipastikan dapat menjangkau tingkatan masyarakat yang paling dasar yaitu masyarakat yang tidak mampu. Jadi fokusi kita di desa-desa," ujarnya kepada iNews.id.

Pengacara terkenal dari NTT itu menyatakan bahwa advokat merupakan profesi yang terhormat (officium mobile), di mana banyak para advokat yang selalu mengutamakan hukum dan keadilan secara profesional dalam menjalankan tugas mereka.

Menurut MCS, kedudukan advokat sebagai penegak hukum setara dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

DPC Peradi Atambua terus mengembangkan program Peradi dengan melibatkan pendampingan hukum ke desa-desa.

"Sehingga kita persiapkan untuk Peradi masuk Ke desa guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan masyarakat desa dan yang paling penting memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dalam mengatasi masalah masalah hukum yang dihadapinya," tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut