JAKARTA,iNewsTTU.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Penetapan tersebut dilakukan KPU RI dalam rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpiliih di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024,“ kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Perolehan suara Prabowo-Gibran yakni sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Diketahui, rapat pleno tersebut digelar setalah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo-Gibran baru menjalankan tugas kenegaraan setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Editor : Sefnat Besie