KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan pengiriman berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, ke Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis, (18/4/2024).
Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi ini mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, menjelaskan bahwa penyerahan berkas dilakukan pada pukul 14.30 WITA, yang diterima langsung oleh piket pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri TTU.
Berkas perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa Nonotbatan di Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, selama periode tahun anggaran 2016 – 2021.
"Berkas tersangka yang diserahkan atas nama Ruben Arkadius Tahoni selaku mantan kepala desa dan Oktofiana Florida Seran selaku mantan bendahara desa Nonotbatan," ungkap dia.
Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/XI/2023/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA TTU/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 06 November 2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nonotbatan tahun 2016-2021.
Editor : Sefnat Besie