get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakapolres TTU Pimpin Langsung Pengamanan Ibadah Sabtu Suci, 56 Personel Disiagakan

Polres TTS Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan oleh Linmas dan Aparat Desa

Selasa, 16 April 2024 | 19:25 WIB
header img
Linmas dan Aparat Desa Naib aniaya warga yang viral di media sosial (Foto: Tangkap Layar).

SoE, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang viral melalui video berdurasi 6 detik di media sosial pada 28 Maret 2024 lalu.

Kejadian tersebut melibatkan anggota Linmas dan aparat Desa Naib, Kecamatan Noebeba.

Menurut Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kejadian penganiayaan terjadi pada 19 Maret 2024 dan menjadi viral setelah video tersebut diunggah ke media sosial.

Enam orang tersangka tersebut telah ditetapkan berdasarkan bukti autentik dari video viral, keterangan saksi, hasil visum terhadap korban, serta hasil interogasi dan laporan polisi pada 27 Maret 2024.

Para tersangka yang telah ditetapkan adalah Sekertaris Desa Naib berinisial WFF, Komandan Linmas GT, TB Anggota Linmas, AN Kadus 02 Desa Naib, FN, dan AB dari masyarakat setempat.

"Kini Penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini,"  AKBP Arsa, dalam keterangannya belum lama ini (05/04/2024).

Kapolres Arsa juga menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Demikianlah kabar terkini terkait kasus penganiayaan yang menjadi perbincangan di Timor Tengah Selatan.

"Mereka ini di tetapkan berdasarkan bukti autentik video viral, keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban menyusul hasil interogasi dan laporan polisi Rabu 27 Maret 2024 lalu," jelas dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut