Skandal Perselingkuhan, Kepala Dusun di NTT Terancam Dipecat Akibat Hamili Wanita yang Sudah Menikah
Sabtu, 06 April 2024 | 18:32 WIB
Sanksi adat yang dikenakan bagi Kadus GL berupa 2 ekor sapi, uang Rp2,5 juta, Babi besar 1 ekor serta Sopi dan Beras.
Sedangkan bagi YL diberi sanksi berupa 1 buah kain adat perempuan (Tais), Sopi 1 botol dan uang Rp1 juta.
"Jadi keputusan untuk sanksi adat ini kita buatkan dalam sebuah berita acara di mana untuk oknum Kadus didenda berupa Sapi 2 ekor, Babi besar 1 ekor, Uang Rp2,5 juta, Sopi serta beras," ungkap Kades.
Editor : Sefnat Besie