get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim TTU Tutup Event 1618 Blayer

Skandal Perselingkuhan, Kepala Dusun di NTT Terancam Dipecat Akibat Hamili Wanita yang Sudah Menikah

Sabtu, 06 April 2024 | 18:32 WIB
header img
Ilustrasi perselingkuhan.(Foto:Ist)

Sanksi adat yang dikenakan bagi Kadus GL berupa 2 ekor sapi, uang Rp2,5 juta, Babi besar 1 ekor serta Sopi dan Beras.

Sedangkan bagi YL diberi sanksi berupa 1 buah kain adat perempuan (Tais), Sopi 1 botol dan uang Rp1 juta.

"Jadi keputusan untuk sanksi adat ini kita buatkan dalam sebuah berita acara di mana untuk oknum Kadus didenda berupa Sapi 2 ekor, Babi besar 1 ekor, Uang Rp2,5 juta, Sopi serta beras," ungkap Kades.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut