KUPANG,iNewsTTU.id-GMK (25) dan NRA (22) dua pemuda ini meringkuk di sel tahanan Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT karena mencuri data pribadi dan memeras korban NNM (22) seorang karyawan BUMD.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Yoce Marten, dalam jumpa pers di lobby humas Polda NTT, Rabu (3/4/2024).
" Awalnya HP korban NNM rusak sehingga meminta hpnya di bawa ke Counter HP untuk diperbaiki, namun oleh tersangka GMK yang merupakan teknisi hp di toko tersebut, ia malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa sepengetahuan korban," Ujarnya.
Pada tanggal 02 Februari 2024 GMK membuat akun TikTok @MataPolo23 dan melakukan DM (Direct Message) atau (Pesan Singkat) kepada korban NNM untuk berhubungan seks dengan iming-iming uang sebesar Rp. 10.000.000., namun korban tidak menanggapi adanya chat tersebut.
Pada tanggal 28 Februari 2024 korban NNM dichat oleh tersangka GMK menggunakan akun tiktok palsu bernama @MataPolo23 disitu TSK mengatakan “akhirnya kau punya video beredar juga ee” karena hal itu korban menanyakan maksud dari perkataan tersangka namun tersangka mengatakan kalau korban akan mengetahui sendiri hal tersebut.
Pada tanggal 15 Maret 2024 korban kembali dihubungi oleh GMK dan merayu korban untuk melakukan hubungan seks dengan iming-iming akan membantu korban untuk menemukan siapa yang menyebarkan video tersebut serta mengancam korban bahwa akan menyebarkan video pribadi lainnya milik korban dan mengirimkan foto dan video tersebut kepada tempat dimana korban NNM bekerja jika korban tidak menuruti keinginan tersangka.
" Bahkan pelaku GMK dan korban NNM pernah bertemu disaksikan saksi SHL disitu tersangka mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun TIKTOK @MataPolo23," Tambah Wadirkrimsus.
Dalam prosesnya bahkan NNM juga ikut diperas oleh tersangka NRA yang ingin mengambil keuntungan dari masalah yang dihadapi korban NNM.
Karena sudah tidak tahan lagi maka pada tanggal 16 Maret 2024 korban membuat pengaduan atau Laporan Polisi terkait adanya dugaan Tindak Pidana ITE manipulasi Data dan atau Pengancaman yang dilakukan oleh tersangka GMK pemilik akun TIKTOK @MataPolo23 diamankan.
Atas Perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Undang- Undang ITE Dugaan Tindak Pidana Manipulasi Data melalui ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” Dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Tak hanya itu keduanya juga akan dikenakan pasal Dugaan Tindak Pidana Pengancaman “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia” Dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
" Pesan kami dari subdit siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya, karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," Pungkas Wadirkrimsus.
Editor : Sefnat Besie