ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang oknum guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, dipolisikan oleh orang tua siswa setelah melakukan kekerasan fisik terhadap anak didik.
Kejadian tersebut melibatkan oknum guru berinisial DA (58) dan siswa berusia 8 tahun dengan inisial BT. Insiden terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WITA di sekolah tersebut.
Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, mengungkapkan bahwa oknum guru DA menggunakan telapak tangannya untuk menampar wajah siswa BT secara berulang kali.
"Oknum guru DA menggunakan telapak tangannya melakukan kekerasan fisik terhadap korban BT dengan menampar secara berulang kali di wajah korban," ujar Iptu Marcelo pada Rabu (27/03/2024).
Siswa yang menjadi korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan pada hari yang sama mengajukan laporan ke Polsek Raihat.
Editor : Sefnat Besie